Para muhadditsin (ulama ahli hadits) berbeda pendapat di dalam
mendefinisikan al-hadits. Hal itu karena terpengaruh oleh terbatas dan
luasnya objek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbedaan sifat
peninjauan mereka itu, lahirlah dua macam pengertian tentang hadits,
yaitu pengertian yang terbatas di satu pihak dan pengertian yang luas
di pihak lain.
Dalam definisi atau pengertian (ta’rif) yang
terbatas, mayoritas ahli hadis berpendapat sebagai berikut. "Al-hadits
ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., yaitu berupa
perkataan, perbuatan, pernyataan, dan yang sebagainya."
Definisi
ini mengandung empat macam unsur: perkataan, perbuatan, pernyataan, dan
sifat-sifat atau keadaan-keadaan Nabi Muhammad saw. yang lain, yang
semuanya hanya disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja, tidak
termasuk hal-hal yang disandarkan kepada sahabat dan tidak pula kepada
tabi'in. Pemberitaan tentang empat unsur tersebut yang disandarkan
kepada Nabi Muhammad saw. disebut berita yang marfu', yang disandarkan
kepada para sahabat disebut berita mauquf, dan yang disandarkan kepada
tabi'in disebut maqthu'.
1. Perkataan
Yang dimaksud
dengan perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yang pernah beliau
ucapkan dalam berbagai bidang: syariat, akidah, akhlak, pendidikan, dan
sebagainya. Contoh perkataan beliau yang mengandung hukum syariat
seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda (yang artinya), "Hanya
amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi setiap orang itu
memperoleh apa yang ia niatkan ... (dan seterusnya)." Hukum yang
terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam seala
amal perbuatan untuk mendapatkan pengakuan sah dari syara'.
2. Perbuatan
Perbuatan
Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari
peraturan-peraturan yang belum jelas cara pelaksanaannya. Misalnya,
cara cara bersalat dan cara menghadap kiblat dalam salat sunah di atas
kendaraan yang sedang berjalan telah dipraktikkan oleh Nabi dengan
perbuatannya di hadapan para sahabat. Perbuatan beliau tentang hal itu
kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat Jabir r.a., katanya,
"Konon Rasulullah saw. bersalat di atas kendaraan (dengan menghadap
kiblat) menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak salat
fardu, beliau turun sebentar, terus menghadap kiblat." (HR Bukhari).
Tetapi,
tidak semua perbuatan Nabi saw. itu merupakan syariat yang harus
dilaksanakan oleh semua umatnya. Ada perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang
hanya spesifik untuk dirinya, bukan untuk ditaati oleh umatnya. Hal itu
karena adanya suatu dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu memang
hanya spesifik untuk Nabi saw. Adapun perbuatan-perbuatan Nabi saw.
yang hanya khusus untuk dirinya atau tidak termasuk syariat yang harus
ditaati antara lain ialah sebagai berikut.
a. Rasulullah saw.
diperbolehkan menikahi perempuan lebih dari empat orang, dan menikahi
perempuan tanpa mahar. Sebagai dalil adanya dispensasi menikahi
perempuan tanpa mahar ialah firman Allah (yang artinya) sebagai
berikut. "... dan Kami halalkan seorang wanita mukminah menyerahkan
dirinya kepada Nabi (untuk dinikahi tanpa mahar) bila Nabi menghendaki
menikahinya, sebagai suatu kelonggaran untuk engkau (saja), bukan untuk
kaum beriman umumnya." (Al-Ahzab: 50).
b. Sebagian tindakan
Rasulullah saw. yang berdasarkan suatu kebijaksanaan semata-mata, yang
bertalian dengan soal-soal keduniaan: perdagangan, pertanian, dan
mengatur taktik perang. Misalnya, pada suatu hari Rasulullah saw.
pernah kedatangan seorang sahabat yang tidak berhasil dalam penyerbukan
putik kurma, lalu menanyakannya kepada beliau, maka Rasulullah menjawab
bahwa "kamu adalah lebih tahu mengenai urusan keduiaan". Dan, pada
waktu Perang Badar Rasulullah menempatkan divisi tentara di suatu
tempat, yang kemudian ada seorang sahabat yang menanyakannya, apakah
penempatan itu atas petunjuk dari Allah atau semata-mata pendapat dan
siasat beliau. Rasulullah kemudian menjelaskannya bahwa tindakannya itu
semata-mata menurut pendapat dan siasat beliau. Akhirnya, atas usul
salah seorang sahabat, tempat tersebut dipindahkan ke tempat lain yang
lebih strategis.
c. Sebagian perbuatan beliau pribadi sebagai
manusia. Seperti, makan, minum, berpakaian, dan lain sebagainya.
Tetapi, kalau perbuatan tersebut memberi suatu petunjuk tentang tata
cara makan, minum, berpakaian, dan lain sebagainya, menurut pendapat
yang lebih baik, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Ishaq dan kebanyakan
para ahli hadis, hukumnya sunah. Misalnya, "Konon Nabi saw. mengenakan
jubah (gamis) sampai di atas mata kaki." (HR Al-Hakim).
3. Taqrir
Arti
taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan
atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para
sahabat di hadapan beliau. Contohnya, dalam suatu jamuan makan, sahabat
Khalid bin Walid menyajikan makanan daging biawak dan mempersilakan
kepada Nabi untuk menikmatinya bersama para undangan.
Rasulullah saw. menjawab, "Tidak (maaf). Berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku, aku jijik padanya!"
Kata Khalid: "Segera aku memotongnya dan memakannya, sedang Rasulullah saw. melihat kepadaku." (HR Bukhari dan Muslim).
Contoh
lain adalah diamnya Nabi terhadap perempuan yang keluar rumah, berjalan
di jalanan pergi ke masjid, dan mendengarkan ceramah-ceramah yang
memang diundang untuk kepentingan suatu pertemuan.
Adapun yang
termasuk taqrir qauliyah yaitu apabila seseorang sahabat berkata "aku
berbuat demikian atau sahabat berbuat berbuat begitu" di hadapan Rasul,
dan beliau tidak mencegahnya. Tetapi ada syaratnya, yaituperkataan atau
perbuatan yang dilakukan oleh seorang sahabat itutidak mendapat
sanggahan dan disandarkan sewaktu Rasulullah masih hidup dan orang yang
melakukan itu orang yang taat kepada agama Islam. Sebab, diamnya Nabi
terhadap apa yang dilakukan atau diucapkan oleh orang kafir atau
munafik bukan berarti menyetujuinya. Memang sering nabi mendiamkan
apa-apa yang diakukan oleh orang munafik lantaran beliau tahu bahwa
banyak petunjuk yang tidak memberi manfaat kepadanya.
4. Sifat-Sifat, Keadaan-Keadaan, dan Himmah (Hasrat) Rasulullah
Sifat-sifat beliau yang termasuk unsur al-hadits ialah sebagai berikut.
a.
Sifat-sifat beliau yang dilukiskan oleh para sahabat dan ahli tarikh
(sejarah), seperti sifat-sifat dan bentuk jasmaniah beliau yang
dilukiskan oleh sahabat Anas r.a. sebagai berikut. "Rasulullah itu
adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya.
Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek." (HR Bukhari dan
Muslim).
b. Silsilah-silsilah, nama-nama, dan tahun kelahiran
yang telah ditetapkan oleh para sahabat dan ahli sejarah. Contoh
mengenai tahun kelahiran beliau seperti apa yang dikatakan oleh Qais
bin Mahramah r.a. "Aku dan Rasulullah saw. dilahirkan pada tahun
gajah." (HR Tirmizi).
c. Himmah (hasrat) beliau yang belum
sempat direalisasi. Misalnya, hasrat beliau untuk berpuasa pada tanggal
9 Asyura, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. "Tatkala
Rasulullah saw. berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan untuk
dipuasai, para sahabat menghadap kepada Nabi, mereka berkata, 'Ya
Rasulullah, bahwa hari ini adalah yang diagungkan oleh orang Yahudi dan
Nasrani.' Sahut Rasulullah, 'Tahun yang akan datang, Insya Allah aku
akan berpuasa tanggal sembilan'." (HR Muslim dan Abu Daud). Tetapi,
Rasulullah tidak menjalankan puasa pada tahun depan karena wafat.
Menurut Imam Syafii dan rekan-rekannya, menjalankan himmah itu
disunahkan, karena ia termasuk salah satu bagian sunah, yakni sunnah
hammiyah.
Ringkasnya, menurut ta'rif (definisi) yang terbatas
yang dikemukakan oleh mayoritas ahli hadis di atas, pengertian hadis
itu hanya terbatas pada segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad saw. saja, sedang segala sesuatu yang disandarkan kepada
sahabat, tabi'in, atau tabi'it tabi'in, tidak termasuk al-hadits.
Dengan
memperhatikan macam-macam unsur hadis dan mana yang harus didahulukan
mengamalkannya, bila ada perlawanan antara unsur-unsur tersebut,
mayoritas ahli hadis membagi hadis berturut-turut sebagai berikut.
a. Sunnah qauliyah,
b. Sunnah fi'liyah,
c. Sunah taqririyah, dan
d. Sunnah hammiyah.
(Sumber: Diadaptasi dari Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Drs. Fatchur Rahman)
yaya
BalasHapus